PERBANDINGAN ANTARA METODE NORMA PERHITUNGAN PENGHASILAN NETO DENGAN METODE PEMBUKUAN TERHADAP BESARNYA PAJAK TERHUTANG PADA KANTOR NOTARIS “S”

Joned Ceilendra Saksana, Nurhadi Nurhadi

Abstract


Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dapat menghitung Pajak Penghasilan dengan menerapkan metode Norma Perhitungan Penghasilan Neto dan Pembukuan. Tujuan penelitian ini sebagai berikut : (1) untuk mengetahui perbedaan dan persamaan antara metode Norma Perhitungan Penghasilan Neto dengan metode Pembukuan, (2) untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan antara metode Norma Perhitungan Penghasilan Neto dengan metode Pembukuan, dan (3) untuk mengetahui metode manakah yang lebih menguntungkan antara Norma Perhitungan Penghasilan Neto dengan Pembukuan untuk Notaris “S” dari segi penghematan biaya. Jenis penelitian ini adalah studi kasus. Dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif-komparatif. Teknik pengolahan data dalam penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil analisis data dapat disimpulkan bahwa penerapan metode Pembukuan menurut penulis dalam menghitung Pajak Penghasilan Notaris “S”, besarnya pajak terhutang nominalnya lebih kecil dibandingkan dengan metode Norma Perhitungan Penghasilan Neto yang diterapkan pada kantor Notaris “S”.


Keywords


perbedaan, persamaan, kelebihan, kekurangan, keuntungan

Full Text:

PDF

References


Aruan Richi Albert, (2020), Panduan Perpajakan Notaris & PPAT, Taxvisory Media, Jakarta.

Desseler Garry, (2010), “Pengertian Job Description menurut para ahli” http://blogartikelilmiah.blogspot.com/2017/12/pengertian-jobdescription-menurut-para.html, diakses

pada 30 Maret 2020 pada pukul 11.13.

Kuswadi, Mutiara, (2004), “Data dan Informasi”, http://salmaloversa.blogspot.com/2017/10/data-dan informasi.html, diakses pada 29 Maret 2020 pada pukul 11.41.

Mardiasmo, (2018), Perpajakan-Edisi Terbaru 2018, Andi, Yogyakarta.

Resmi Siti, (2017), Perpajakan : Teori dan Kasus, Salemba Empat, Jakarta.

Sekaran Uma, (2011), “Jenis dan Sumber Data” http://theorymethod.blogspot.com/2015/12/jenis-dan- sumber-data, diakses pada 28 Maret 2020 pada pukul 10.08.

Waluyo, (2016), Akuntansi Pajak Edisi 6, Salemba Empat, Jakarta.

Zain Mohammad, (2008), Manajemen Perpajakan Edisi 3, Cetakan kedua, Salemba Empat, Jakarta.

.2013. Petunjuk Pengisian Surat Pemebritahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.

.2016. Peraturan Menteri Keuangan No.101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak.

.2008. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

.2009. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.




DOI: https://doi.org/10.46975/aliansi.v15i2.64

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Joned Ceilendra Saksana, Nurhadi Nurhadi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 ISSN : 2541-545X


Published by:

Universitas Mitra Bangsa

Jl. Tanjung Barat No. 11 Jakarta Selatan

Telp: (021) 7817823  Fax: (021) 7815144

Website: https://umiba.ac.id/